PTKP singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yg merupakan batasan nominal dari pendapatan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. Wajib Pajak yg penghasilannya tidak lebih dari PTKP tidak dikenakan PPh Pasal 21, tapi jika penghasilan Wajib Pajak memiliki penghasilan diatas PTKP, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan PPh Pasal 21 berdasarkan perhitungan yang sudah ditetapkan.
Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 (UU HPP) menetapkan bahwa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp.54 juta per tahun atau Rp.4,5jt perbulan. Dengan adanya PTKP ini memungkinkan adanya pengurangan penghasilan kena pajak, dimana Wajib Pajak yg memiliki penghasilan diatas Rp.4,5jt sebulan memungkinkan Wajib Pajak tersebut dikenakan tarif pajak yg lebih kecil dikarenakan jumlah tanggungan Wajib Pajak tersebut.
Contoh perhitungan :
- BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pihak pemberi kerja, menjadi penambahan penghasilan bagi penerima (karyawan), tetapi jika BPJS Kesehatan ditanggung oleh karyawan sendiri, tidak mengurangi penghasilan.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang ditanggung oleh pemberi kerja, menjadi penambah penghasilan bagi penerima (karyawan).
- Iuran Pensiun (IP), Iuran Jaminan Pensiun (JP), Iurang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan oleh pemberi kerja, tidak menjadi penambahan penghasilan bagi penerima (karyawan), tetapi jika iuran tersebut ditanggung oleh kayawan, maka dapat menjadi pengurang penghasilan.