KOREKSI FISKAL
No |
Descriptif |
1 |
Potongan Penjualan ·
Potongan penjualan yang tidak dibukukan (Koreksi Positif). ·
Potongan penjualan yang didasarkan pada hubungan istimewa
(Koreksi Positif). |
2 |
Pencadangan atas return
penjualan tidak dapat dibebankan (Koreksi Positif) |
3 |
Potongan pembelian yang tidak
dibukukan harus dikoreksi (Koreksi Positif) |
4 |
Bahan baku yang rusak dan belum
di return kepada penjual harus di masukkan kedalam persediaan akhir (Koreksi
Positif) |
5 |
Impor bahan harus disesuaikan
dengan realisasi berdasarkan kurs BI (Koreksi Positif) |
6 |
Upah buruh : ·
Upah pokok, JKK & JKM Jamsostek, Premi Jaminan Kesehatan,
Iuran THT, Uang Lembur, Tunjangan Hari Raya, Pakaian Keselamatan Kerja,
Penyediaan Makan, Bus Antar Jemput Karyawan (Dapat dibebankan) ·
Rekreasi dan Olah raga, Sumbanga (Natura) ke Karyawan (Tidak
Dapat dibebankan / Koreksi Positif) |
7 |
Gaji Staf Pabrik :
|
8 |
Biaya Produksi Tidak Langsung :
|
9 |
Penyusutan :
Handphone, Sofware Aplikasi
Khusus, Furniture $ Fixture (Masuk pada kelompok 1) Sedan, Kendaraan Operasional
(Masuk pada kelompok 2) |
10 |
|
11 |
Penghasilan Final :
|
12 |
Penghasilan Bukan Objek Pajak :
|
13 |
Penghasilan Diatas 50M (tidak
berhak mendapat fasilitas pengurangan tarif), artinya penghasilan langsung
dikalikan 25% (peraturan 2010) Penghasilan dibawah 50M
perhitungan berdasarkan Pasal 31 E UU PPh (mendapat fasilitas pengurangan
tarif). |
14 |
Penyesuaian Fiskal Positif :
·
Pencadangan atas return Penjualan. ·
Penyisihan kerusakan material. ·
Persediaan barang akhir yang tidak dimasukkan dalam persediaan
akhir (kartu gudang) (disisihkan). ·
Penyisihan Pesangon. ·
Kerugiaan pemusnahan barang yang merupakan barang yang
disisihkan.
·
Sumbangan Natura ke Karyawan. ·
Pemberiaan Fasilitas Olah Raga ·
Pemberiaan Fasilitas Membership ·
Bea Siswa untuk Pengurus Perusahaan (Natura) ·
Biaya Pemeliharaan Kendaraan untuk Pegawai Tertentu karena
Jabatan (Natura). ·
Biaya Pemeliharaan Handphone (Natura) |
15 |
|