Serba serbi Koreksi Fiskal

KOREKSI FISKAL

             

No

Descriptif

Potongan Penjualan

        ·         Potongan penjualan yang tidak dibukukan (Koreksi Positif).

        ·         Potongan penjualan yang didasarkan pada hubungan istimewa (Koreksi Positif).

2

Pencadangan atas return penjualan tidak dapat dibebankan (Koreksi Positif)

3

Potongan pembelian yang tidak dibukukan harus dikoreksi (Koreksi Positif)

4

Bahan baku yang rusak dan belum di return kepada penjual harus di masukkan kedalam persediaan akhir (Koreksi Positif)

5

Impor bahan harus disesuaikan dengan realisasi berdasarkan kurs BI (Koreksi Positif)

6

Upah buruh :

        ·         Upah pokok, JKK & JKM Jamsostek, Premi Jaminan Kesehatan, Iuran THT, Uang Lembur, Tunjangan Hari Raya, Pakaian Keselamatan Kerja, Penyediaan Makan, Bus Antar Jemput Karyawan (Dapat dibebankan)

·         Rekreasi dan Olah raga, Sumbanga (Natura) ke Karyawan (Tidak Dapat dibebankan / Koreksi Positif)

7

Gaji Staf Pabrik :

  • Gaji Pokok, Tunjangan Rumah dan Kendaraan, Premi Assuransi Kesehatan, Tunjangan PPh Psl.21, Biaya Cuti (Dapat dibebankan)
  • Membership (Tidak dapat dibebankan / Koreksi Positif)

8

Biaya Produksi Tidak Langsung :

  • Listrik, Air, Karton/Pembungkus, Biaya Pemeliharaan, Biaya Perbaikan Mesin (Dapat dibebankan)
  • Penyisihan Kerusakan Material (Tidak dapat dibebankan / Koreksi Positif)

9

Penyusutan :

  • Bangunan : Masa Manfaat 20 thn tarif 5%
  • Kelompok 1 : Masa Manfaat 4 Tahun Tarif 25%
  • Kelompok 2 : Masa Manfaat 8 Tahun Tarif 12,5%
  • Kelompok 3 : Masa Manfaat 10 Tahun Tarif 6,25%

 

Handphone, Sofware Aplikasi Khusus, Furniture $ Fixture (Masuk pada kelompok 1)

Sedan, Kendaraan Operasional (Masuk pada kelompok 2)

10

 

11

Penghasilan Final :

  • Penghasilan Jasa Giro
  • Penghasilan Deviden
  • Bunga Deposito / Tabungan dan Diskonto SBI/SBN
  • Penghasilan Persewaan atas Tanah dan Bangunan
  • Penghasilan Pengalihan hak atas Tanah / Bangunan

12

Penghasilan Bukan Objek Pajak :

  • Penghasilan Deviden atas penyertaan laba diatas 25%

13

Penghasilan Diatas 50M (tidak berhak mendapat fasilitas pengurangan tarif), artinya penghasilan langsung dikalikan 25% (peraturan 2010)

Penghasilan dibawah 50M perhitungan berdasarkan Pasal 31 E UU PPh (mendapat fasilitas pengurangan tarif).

14

Penyesuaian Fiskal Positif :

  1. Biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk kepentingan Pemegang Saham, Sekutu, atau Anggota :
  2. Pembentukan dan Pemupukan cadangan :

·         Pencadangan atas return Penjualan.

·         Penyisihan kerusakan material.

·         Persediaan barang akhir yang tidak dimasukkan dalam persediaan akhir (kartu gudang) (disisihkan).

·         Penyisihan Pesangon.

·         Kerugiaan pemusnahan barang yang merupakan barang yang disisihkan.

  1. Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam  bentuk Natura dan Kenikmatan :

·         Sumbangan Natura ke Karyawan.

·         Pemberiaan Fasilitas Olah Raga

·         Pemberiaan Fasilitas Membership

·         Bea Siswa untuk Pengurus Perusahaan (Natura)

·         Biaya Pemeliharaan Kendaraan untuk Pegawai Tertentu karena Jabatan (Natura).

·         Biaya Pemeliharaan Handphone (Natura)

  1.  

15