Pengusaha yang memiliki omset melebihi Rp.4.800.000.000 diwajibkan utk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), namun demikian Pengusaha Kecil yang dikategorikan pengusaha yang memiliki omset dibawah Rp. 4.800.000.000 juga dapat diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP.
Adapun kewajiban bagi perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP antara lain :
- Kewajiban menerbitkan faktur setiap transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
- Kewajiban utk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM
- Kewajiban utk menyetor kurang bayar PPN atas selisih atas PK dan PM
- Kewajiban melaporkan perhitungan Pajak dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun syarat utk pengurusan PKP antara lain :
- Mengisi form PKP.
- Foto copy identitas diri seluruh pengurus (KTP dan NPWP).
- Bukti pelaporan SPT utk 2 (dua) thn terakhir utk setiap pengurus
- Foto copy Akta Pendirian dan Perubahaanya.
- Bukti pelaporan SPT utk 2 (dua) thn terakhir (tdk berlaku utk perusahan baru).
- Tidak memiliki tunggakan pajak.
- Stempel Perusahaan (utk badan Usaha)
"Bagi Anda yg membutuhkan jasa kami - dalam pengurusan PKP silahkan hubungi kami - dengan biaya yg relatif terjangkau"
Hubungi kami di : 0812.6020.6949 (Telp - WA)