1. PPh atas bunga Pinjaman
Maka PPh 23 atas bunga pinjaman = Rp. 1.000.000.000 x 15% = Rp. 150.0000.000Dasar Hukum : Pasal 23 ayat 1 UU PPh
2. PPh atas Deviden
a. Jika yg menerima deviden adlh badan dipotong 15% PPh Psl 23
b. Jika yg menerima orang pribadi dipotong 10% PPh psl 4(2) Final
c. Jika yg menerima deviden adlh WP luar negeri (badan/OP) 20% PPh Psl 26
d. Deviden dikecualikan dari objek pajak jika yg menerima WP badan dlm negeri yakni PT, Koperasi, BUMN dan BUMD dengan syarat (1) Deviden berasal dari cadangan laba ditahan, (2) PT, BUMN, BUMD dikecualikan dari objek jika kepemilikan sahamnya di atas 25%
catatan berlaku untuk : deviden, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus
2. PT. Birma bergerak dlm usaha sewa gedung, transaksi sewa ke PT. Ramu menggunakan dolar. PT. Birma menerbitkan invoice sebesar US$2.000 dengan kurs US$1 = Rp. 15.000 tertgl 1 Nov dan sdh dicatat
Ketika PT. Ramu melakukan pembayaran tgl 10 Nov. Kurs turun US$1=Rp. 14.400, utk kerugian atas selisih kurs PT.Birma apakah bisa sebagai pengurang PKP?
PT. Birma adlh perusahaan bergerak diusaha sewa menyewa, artinya usaha dikenakan PPh Final.
PP No. 94 thn 2020 psl ayat 2 mengatur
Keuntungan dan selisih kurs mata uang asing
3. PT. Untung besar pada thn 2018 memperoleh penghasilan neto fiskal Rp. 10.000.000.000, Tahun berikutnya 2019 memberikan sumbangan untuk infrastruktur sosial sebesar Rp. 700.000.000, berapakah sumbangan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan neto dlm menghitung penghasilan kena pajak?
Psl 6 ayat 1 huruf (k) : biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dalam PP No.93 tahun 2010 Psl 2 ayat 1 dan 2 dimana mengatur ttg WP harus mempunyai Netto Fiksal dan tidak rugi dan besarnya 5% x Rp. 10.000.000.000 = Rp. 500.000.000
PMK 124/PMK.011/2013 mengatur ttg fasilitas pengurangan PPh pasal 25 tidak lagi berlaku (dicabut) sesuai PMK NOMOR 213/PMK.03/2018
PP No.16 tahun 2009 mengatur PPh atas penghasilan investasi bunga obligasi sbb
1. 0% utk tahun 2009 sampai tahun 2010
2. 5% utk thn 2011 sampai tahun 2013
3. 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya