PAJAK YANG DIKENAKAN ATAS USAHA SPBU
Membuka usaha SPBU, peraturan perpajakan yang diperhatikan adalah peraturan PMK-154/PMK.03/2010, di mana dalam aturan tersebut diatur tentang bahan bakar minyak, gas (elpiji) serta pelumas (oli) kepada penyalur.
Point penting yang perlu diperhatikan antara lain :
1. 0,25% dari penjualan untuk penjualan kepada SPBU Pertamina
2. 0,3% dari penjualan untuk penjualan kepada SPBU bukan pertamina & Non SPBU
3. BBG: 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN
4. Pelumas: 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN
Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap SPBU atas penjualan bahan bakar minyak (Point 1 dan Point 2), dipungut oleh pihak pertamina dan akan menerbitkan bukti potong. Mengacu pada (PMK-224/PMK.011/2012 Pasal 9 ayat 2).
Adapun penjualan bahan bakar tersebut kepada penyalur/agen bersifat FINAL artinya Pajak Penghasilan atas SPBU adalah NIHIL.
BAGAIMANA DENGAN PERPAJAKAN ATAS USAHA ELPIJI?
Tidak tertutup kemungkinan kita melihat usaha SPBU juga menjalankan usaha sebagai agen Elpiji dari pertamina, agen ELPIJI ini ada yang bersubsidi dan ada yang non bersubsidi, untuk aspek perpajakannya penyalur/agen ELPIJI ada selisih margin yg diperhitungkan atas penyerahan ke pangkalan, dan agen ELPIJI memperoleh pendapatan atas transport fee yang pajaknya tidak bersifat final, jadi bagi SPBU yang menjadi penyalur/agen ELPIJI wajib menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak).
PELAPORAN PAJAK ATAS USAHA SPBU DAN AGEN ELPIJI
Adapun pelaporan SPT atas usaha SPBU baik itu SPT Masa Maupun SPT Tahunan kami siap bantu, dengan biaya dapat terjangkau. Hubungi kami di : 0812 6020 6949