Rabu, 08 Februari 2017

Jasa Lapor SPT Tahunan


MEDAN, Wajib Pajak baik perorangan meliputi : (pegawai/wirausaha) maupun perusahaan (badan usaha meliputi : PT/CV/KOPERASI/YAYASAN) masih ada yg kesulitan bahkan belum melaporkan SPT Tahunan, bisa dikarenakan tdk memahami, atau hasil perhitungan, cenderung PPh kurang bayar terlalu besar. 
Kami ada sebagai solusi untuk mempermudah wajib pajak utk melaporkan SPT Tahunan dan membantu wajib pajak dalam meminimalisasi beban pajak yang sudah terhitung.

Untuk itu kami menawarkan jasa pelaporan SPT Tahunan baik untuk Wajib Pajak Perorangan maupun untuk Wajib Pajak Perusahaan (Badan) dengan syarat antara lain :

Pelaporan SPT Tahunan untuk Perorangan :
- NPWP & EFIN
- Bukti potong PPh21 dari tempat WP bekerja (yg berstatus sbg pegawai).
- Pencatatan / Pembukuan / Laporan Keuangan (yg berstatus sbg wirausaha).
- Dll.

Pelaporan SPT Tahunan untuk Perusahaan (Badan Usaha) :
- NPWP Direktur
- NPWP Perusahaan & EFIN Perusahaan
- Bukti potong PPh 22, PPh 23, Dll
- Laporan Keuangan Perusahaan.
- Dll.

Khusus untuk Perusahaan (Badan), kami juga melayani atas pelaporan SPT Masa :
- Angsuran PPh 25, SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 23, dan SPT Masa PPh 4 (2).
- SPT Masa PPN

Sasaran kami adalah bagi Wajib Pajak yang :
- Terkendala dalam pelaporan SPT dikarena waktu.
- Belum memahami benar tatacara pelaporan SPT.

Contact : Hubungi kami

Silahkan Hubungi Kami di 0812.6020.6949 (TELP - WA)