Selasa, 31 Januari 2017

Jasa Pembuatan E-BUPOT DAN E-FAKTUR


MEDAN, Masih banyak Wajib Pajak kesulitan dalam penerbitan maupun menjalankan E-Faktur, sehingga banyak wajib pajak menyerahkannya ke pihak lain yg memahami dalam pembuatan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN dgn tujuan utk meminimalisasi kesalahan dan mempercepat pekerjaan.

Proses penerbitan faktur pajak di mulai dgn berbagai tahapan, mulai dari mendaftarkan perusahaan utk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), proses survey utk aktivasi, pemahaman aplikasi, hingga pembuatan faktur pajak itu sendiri.

Begitu juga dengan penerbitan E-BUPOT yakni utk SPT Masa PPh baik itu PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2 dan lain-lain, semua pelaporan ini membutuhkan pemahaman sehingga meminimalisasi kesalahan pelaporan. 

Untuk itu kami menawarkan jasa pelaporan SPT Masa, Penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporannya :

Pelaporan SPT Masa (E-BUPOT) meliputi :
- Penerbitan e-Billing
- Pelaporan PPh Masa : PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh 4(2)
- Dll.

Pelaporan SPT Masa (E-FAKTUR) Meliputi :
- Penerbitan Pajak Keluaran.
- Penginputan Pajak Masukan
- Penerbitan e-Billing
- Pelaporan PPN Masa
- Dll.

Sasaran kami adlh Wajib Pajak yg :
- Terkendala waktu dlm pelaporan SPT.
- Belum memahami benar tata cara pelaporan SPT.
- Terkendala mslh biaya utk menggaji seorang karyawan.

Contact : Hubungi kami

Jika anda membutuhkan jasa kami, silahkan hubungi : 0812.6020.6949 (TELP - WA)