Jasa Lapor SPT Tahunan

Baik perorangan maupun perusahaan (badan) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan, dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perpajakan.

Jasa Konsultan Pajak dan Keuangan

Self Assessment System yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia, memberi ruang kepada masyarakat selaku Wajib Pajak untuk berperan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Tarif Jasa Konsultan Pajak

Jasa konsultan pajak kami mencakup wilayah kerja diseputar kota medan, dimana tarif jasa konsultan kami terjangkau dan dapat dinegosiasikan.

Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak selain guna memaksimalkan penerimaan negara juga mendongkrak kepatuhan Wajib Pajak terhadap hukum dan kewajibannya.

Jasa Konsultan Pajak

Self Assessment System yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia, memberi ruang kepada masyarakat selaku Wajib Pajak untuk berperan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kamis, 14 September 2017

Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak & SP2DK


MEDAN, Maraknya saat ini SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dan Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pajak tujuannya selain utk memaksimalkan penerimaan negara, juga utk mendongkrak kepatuhan Wajib Pajak terhadap hukum dan kewajibannya. Dalam menetapkan perusahaan yang akan disuratin lewat SP2DK atau yang akan dilakukan pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pajak memiliki kriteria-kriteria tertentu.

Ketika perusahaan berhadapan dengan SP2DK dan Pemeriksaan, salah satu yang menjadi sorotan penting adalah Ketersediaan Laporan Keuangan untuk dilakukan penyesuaian dengan SPT yang dilaporkan. Oleh karena itu penting bagi pihak perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan yang baik meliputi : (Data Transaksi, Jurnal, Buku Besar, Neraca, Laba / Rugi) sesuai dengan sirklus akuntansi dan singkron dengan SPT yang dilaporkan, sehingga pihak perusahaan dapat menjelaskan alur setiap akun dalam laporan keuangan yang disajikan.

JASA PENDAMPING PEMERIKSAAN PAJAK

Bagi kita yang memiliki perusahaan, bisa saja SP2DK dan pemeriksaan pajak itu jatuh kepada perusahaan kita, hal ini merupakan sesuatu yang wajar dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pajak ingin melihat kepatuhan dalam pelaporan pajak serta kewajaran dalam penyajian laporan keuangan sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tidak tertutup kemungkinan dalam proses menghadapi SP2DK dan menghadapi pemeriksaan ini akan memusingkan pihak perusahaan, mungkin karena tidak terbiasa menghadapi atau mungkin pihak perusahaan ingin fokus dalam menjalankan usaha. Disini peran konsultan pajak untuk mendampingi pihak perusahaan dalam menghadapi SP2DK dan pemeriksaan.

Adapun fungsi dari jasa pendamping pemeriksaan pajak ini antara lain :
A. Membantu dalam ketersediaan data yang diminta oleh pemeriksa.
B. Membantu dalam menganalisa data & potensi pajak terutang.
C. Mengefisienkan waktu dalam proses pemeriksaan.
D. Membantu dalam penyelesaian sengketa pajak hasil analisa.

Dengan pengalaman kami dalam menghadapi pemeriksaan, kami paham dgn kesulitan yang dihadapi. Jadi bagi yang membutuhkan jasa pendamping pajak tidak perlu ragu untuk memanfaatkan jasa kami. 

Untuk masalah HARGA dan SUKSES FEE dapat kita negosiasikan.

Jika anda membutuhkan jasa kami, hubungi via : 
Telp - WhatsApp : 0823.3933.0369


Rabu, 08 Februari 2017

Jasa Lapor SPT Tahunan


MEDAN, Wajib Pajak baik perorangan meliputi : (pegawai/wirausaha) maupun perusahaan (badan usaha meliputi : PT/PT Perseorangan/CV/KOPERASI/YAYASAN) masih ada yg kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan, hal ini bisa dikarenakan blm memahami tata cara pelaporan, atau dari hasil perhitungan cenderung PPh kurang bayarnya terlalu besar. 
Kami ada sebagai solusi untuk mempermudah wajib pajak utk melaporkan SPT Tahunan dan membantu wajib pajak dalam meminimalisasi beban pajak

Untuk itu kami menawarkan jasa pelaporan SPT Tahunan baik untuk Wajib Pajak Perorangan maupun untuk Wajib Pajak Perusahaan (Badan) dengan syarat antara lain :

Pelaporan SPT Tahunan untuk Perorangan :
Data yang dibutuhkan untuk pelaporan :
- Account CORETAX 
- Bukti potong PPh21 dari tempat WP bekerja (yg berstatus sbg pegawai).
- Pencatatan / Pembukuan / Laporan Keuangan (yg berstatus sbg wirausaha).
- Daftar Harta/Asset
- Biaya untuk pelaporan sebesar Rp. 500.000

Pelaporan SPT Tahunan untuk Perusahaan (Badan Usaha) :
Data yang dibutuhkan untuk pelaporan :
- Account CORETAX 
- Bukti potong PPh 22, PPh 23, Dll
- Laporan Keuangan Perusahaan (Non Audit / Audit)
- Biaya untuk pelaporan sebesar Rp 3.500.000 utk omset dibawah 4,8M
- Biaya untuk pelaporan sebesar Rp 7.500.000 utk omset dibawah 4,8M sd 10M
- Biaya untuk pelaporan sebesar Rp 15.000.000 utk omset diatas 10M

UTK BADAN BIAYA YG KAMI TAWARKAN MASIH BISA DINEGOSIASIKAN

Sasaran kami adalah bagi Wajib Pajak yang :
- Terkendala dalam pelaporan SPT dikarena waktu.
- Belum memahami benar tatacara pelaporan SPT.

Jika anda membutuhkan jasa kami, hubungi via : 
Telp - WhatsApp : 0823.3933.0369







Tarif Jasa Konsultan Pajak



Medan, Lingkup kerja kami berawal diseputar kota Medan, dimana sekarang kami perluas jangkauannya ke daerah-daerah dimana klien kami berada yakni di Binjai, Tebing, Siantar, Padang Sidempuan, Sibolga, Rantau Parapat, Berastagi, hingga ke Langsa dan Aceh, yg mana klien yg kami tangani tersebut memiliki bidang usaha antara lain : Perkebunan, Rumah Sakit, Sekolah (Yayasan), SPBU & Agen LPG, Kontraktor (Sipil-Perencanaan-Pengawasan), Leveransi, Ekspedisi (Darat, Laut dan Udara) dll.

JASA YANG KAMI TAWARKAN BESERTA BIAYANYA ANTARA LAIN :

1. MENYUSUN SPT ORANG PRIBADI
  • Menyusun SPT Tahunan Orang Pribadi, biayanya sebesar Rp. 500.000
2. MENYUSUN SPT MASA DAN SPT TAHUNAN BADAN (PT, CV, KOPERASI DAN YAYASAN)
  • Menyusun SPT Tahunan Badan Omset dibawah 4.8M/th, biayanya sebesar Rp. 2.000.000
  • Menyusun SPT Tahunan Badan Omset 4.8 sd 10M/thn, biayanya sebesar Rp. 3.500.000
  • Menyusun SPT Tahunan Badan Omset diatas 10M/thn, biayanya sebesar Rp. Negosiasi.. !!
3. MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN
  • Menyusun Laporan Keuangan Non Audit, biayanya sebesar Rp. 5.000.000
  • Menyusun Laporan Keuangan Audit, biayanya sebesar Rp. Call.. !!

Kami juga menawarkan Jasa Konsultan Pajak bulanan utk perusahaan meliputi pekerjaan :
1. Membuat Faktur Pajak
2. Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya
3. Menerbitkan bukti potong utk setiap transaksi jika dibutuhkan.
4. Melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap bulannya
5. Rekap laporan keuangan secara online (update)
6. Melaporkan SPT Tahunan Badan
7. Sebagai perwakilan pada saat SP2DK
8. Sebagai pendamping dan perwakilan disaat Pemeriksaan

Biaya untuk jasa konsultan bulanan tergantung besar kecilnya perusahaan.

Adapun tujuan dan sasaran kami adalah untuk membantu pihak Wajib Pajak guna mempermudah dalam pelaporan perpajakan dan kewajiban penyajian Laporan Keuangan, serta meminimalisasi beban dana dalam menggaji seorang karyawan.

Jika anda membutuhkan jasa kami, hubungi via : 
Telp - WhatsApp : 0823.3933.0369










Selasa, 07 Februari 2017

Jasa Konsultan Pajak


MEDAN,  Banyak perusahaan baik itu UMKM maupun perusahaan besar saat ini sangat membutuhkan konsultan pajak, hal ini karenakan perusahaan tersebut membutuhkan tenaga yang ahli utk merencanakan, mendesain, dan melaporkan pajak, hal ini ditujukan untuk meminimalisasi atas beban pajak.

Praktek dilapangan konsultan pajak pada umumnya dibayar bulanan, karena konsultan diharapkan terlibat langsung utk mengawasi arus perputaran transaksi di perusahaan, sehingga desain yang diharapkan tdk bertolak belakang dari hasil pelaporan di akhir tahun, adapun tugas dan tanggung jawab konsultan pajak, antara lain :
1. Mengumpulkan dokumen dan data terkait dengan aspek perpajakan
2. Penghitungan Pajak harus sesuai dengan UU dan Peraturah Perpajakan
3. Pembuatan Laporan Keuangan Pajak (Rekonsiliasi Fiskal)
4. Pembuatan SPT Masa dan Pelaporan SPT Masa
6. Analisa Resiko dan Tax Planing
7. Konsultasi Perpajakan
8. Pendampingan SP2DK dan Pemeriksaan

 

Dengan menggunakan Jasa Konsultan Pajak Wajib Pajak akan diarahkan utk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan), kemudian akan dilakukan koreksi fiskal sesuai UU dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, dimana tujuannya untuk mempermudah pekerjaan dan antisipasi jika dikemudian hari perusahaan menghadapi permasalahan perpajakan, mulai dari SP2DK dan pemeriksaan.

UNTUK TARIF BULANAN KONSULTAN PAJAK TERMASUK LAPORAN KEUANGAN
  • Untuk perusahaan omset dibawah 4,8M, biayanya/bln sebesar Rp. 1.000.000
  • Untuk perusahaan omset 4,8M sd 10M/thn, biayanya/bln sebesar Rp. 3.500.000
  • Untuk perusahaan omset diatas10M/thn, biayanya sebesar  Call...!!
Adapun pembuatan Laporan Keuangan lengkap yang disajikan meliputi : Jurnal Umum, Buku Besar, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Modal, Rugi Laba, dan Neraca, untuk biayanya bisa kita negosiasikan, Call !!

Jika anda membutuhkan jasa kami, hubungi via : 
Telp - WhatsApp : 0823.3933.0369





Selasa, 31 Januari 2017

Jasa Pembuatan E-BUPOT DAN E-FAKTUR (CORETAX)


MEDAN, Masih banyak Wajib Pajak kesulitan dalam menjalankan Coretax, sehingga wajib pajak menyerahkannya ke pihak lain (konsultan pajak) yg lebih memahami dalam pembuatan bukti potong dan penerbitan faktur serta pelaporan nya, hal ini bertujuan utk meminimalisasi kesalahan dan mempercepat pekerjaan.

Proses penerbitan faktur pajak di mulai dgn berbagai tahapan, mulai dari mendaftarkan perusahaan utk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), proses survey utk aktivasi, pemahaman aplikasi, hingga pembuatan faktur pajak itu sendiri.

Begitu juga dengan penerbitan bukti potong, meliputi bukti potong PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, semua pelaporan ini membutuhkan pemahaman sehingga meminimalisasi kesalahan pelaporan. 

Untuk itu kami menawarkan jasa pelaporan SPT Masa, Penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporannya :

Pelaporan SPT Masa (E-BUPOT) meliputi :
- Pembuatan dan Pelaporan SPT meliputi PPh Masa : PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh 4(2)
- Penerbitan E-billing

Pelaporan SPT Masa (E-FAKTUR) Meliputi :
- Penerbitan Pajak Keluaran.
- Pembuatan dan Pelaporan SPT Masa PPN
- Penerbitan e-Billing
.

Sasaran kami adlh Wajib Pajak yg :
- Terkendala waktu dlm pelaporan SPT.
- Belum memahami benar tata cara pelaporan SPT.
- Terkendala mslh biaya utk menggaji seorang karyawan.

Contact : Hubungi kami

Jika anda membutuhkan jasa kami, silahkan hubungi : 0823.3933.0369 (TELP - WA)