PPh Pasal 4 (2) Final


“Pemotongan PPh Pasal 4(2) bersifat final. Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4(2) tidak dapat dikreditkan. Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4(2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam penghasilan yang dipotong PPh Final”

Penghasilan yang termasuk PPh 4(2) Final, Penyetoran dan Pelaporan

1. Omset Penjualan dibawah 4,8 M setahun.

Penyetoran : tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan : Tidak ada pelaporan, cukup menyertakan lampiran laporan PPh Final dalam Pelaporan SPT Tahunan.

2. Bunga, Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Bunga/Diskonto.

Penyetoran : tgl 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan : 20 hari setelah masa pajak berakhir.

3. Transaksi Penjualan Saham

Penyetoran : tgl 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham. Pelaporan : tgl 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham.

4. Hadiah Undian

Penyetoran : tgl 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan : 20 hari setelah masa pajak berakhir.

5. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Penyetoran : tgl 10 (bagi pemotong pajak), atau tgl 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan : 20 hari setelah masa pajak berakhir.

6. Jasa Konstruksi

Penyetoran : tgl 10 (bagi pemotong pajak), atau tgl 15 (bagi WP Jasa Konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan : 20 hari setelah masa pajak berakhir.