PPh Pasal 29

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh.

Tarif PPh Pasal 29 Kurang Bayar (KB)

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:

PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.

PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.

2. Wajib Pajak Badan:

Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.

PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25.