PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25.

Batas waktu atau jatuh tempo pembayaran agar tidak mengalami keterlambatan dan dikenai sanksi berupa denda. Contohnya untuk bulan Januari 2021, maka angsuran untuk PPh pasal 25 harus dibayarkan paling lambat pada 15 Februari 2021.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP Orang Pribadi

Tuan  Abdil (TK/0) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP tertanggal 1 Februari 2015. Penghasilan neto fiskal setahun pada tahun 2018 adalah Rp100.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto setahun = Rp100.000.000,00

PTKP (TK/0) = Rp. 54.000.000,00 (-)

PKP = Rp46.000.000,00

PPh Terutang= 5% x Rp46.000.000,00 = Rp2.300.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 April 2019 = 1/12 x Rp2.300.000,00 = Rp191.666,67

Contoh Perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP Badan

PT. Hanazaka terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri pada KPP C tanggal 1 Februari 2015. Peredaran bruto setahun lebih dari 50 Miliar Rupiah. Penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp120.000.000,00 setahun. Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2019 sebagai berikut:

Penghasilan Neto (laba fiskal) tahun 2019 = Rp120.000.000,00

PPh Terutang = 25% x Rp120.000.000,00 = Rp30.000.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2019 = 1/12 x Rp30.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00