PPh Pasal 24

WP dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan baik yang berasal dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk menghindari pajak berganda atas penghasilan dari luar negeri, maka tax income atau PPh sehubungan dengan penghasilan dari luar negeri (PPh Pasal 24) dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun.

PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI

Penghasilan dari luar negeri umumnya diperoleh WP dalam negeri melalui:

1. Deviden, bunga, premium, diskonto, capital gain, dari saham serta security lainnya dari negara tempat badan yg menerbitkan saham atau sekuritas berkedudukan.

2. Bunga, royalti, dan sewa harta gerak dari badan yang membayar bunga, royalti, dan sewa berkedudukan atau berada.

3. Sewa harta tak gerak dari negara tempat harta tersebut terletak.

4. Jasa dari negara yang membayar jasa berkedudukan atau berada.

5. Laba dari bentuk usaha tetap dari negara tempat BUT berusaha.

Dalam menghitung besarnya PPh terutang akhir tahun, penghasilan dari luar negeri tersebut harus digabungkan dengan penghasilan dalam negeri. 

Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri terhadap penghasilan dalam negeri dilakukan dengan cara :

1. Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.

2. Untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterima penghasilan tersebut.

3. Untuk penghasilan berupa dividen dilakukan pada saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri. 

Atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan PPh badan usaha diluar negeri tersebut untuk tahun pajak bersangkutan.

Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Atau tidak ada kewajiban penyampaian SPT tahunan PPh, saat diperoleh dividen ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.

Kerugian yang diderita di luar negeri tidak diperbolehkan digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak

PAJAK LUAR NEGERI YANG DAPAT DIKREDITKAN

Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia.

Pajak dari luar negeri yang dapat dikreditkan adalah Pajak yang dikenakan dari penghasilan yang secara langsung diterima oleh WP dari luar negeri, dan atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang sama.