Didalam UU KUP Nomor 36 tahun 2008, mengartikan PPh Pasal 23 sbg pajak yg dikenakan atas penghasilan : (1) modal, (2) penyerahan jasa, (3) hadiah dan penghargaan, selain yg telah dipotong PPh Pasal 21.
Tarif PPh 23 dan Objek PPh 23
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dimana tarif yg dikenakan yakni 15% atas penghasilan dari (Modal, Hadiah dan Penghargaan) dan 2% atas penghasilan dari (penyerahan jasa), tergantung dari objek PPh 23 tersebut.
Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :
1.Tarif 15% dari jumlah bruto atas : (Deviden, Hadiah dan Penghargaan)
2.Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yg berkaitan dgn penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan tarif 10% bersifat Final.
3.Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4.Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015 daftar objek PPh 23 jasa lainnya Pasal 1 ayat 6
a. Penilai (appraisal);
b. Aktuaris;
c. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Hukum;
e. Arsitektur;
f. Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
g. Perancang (design);
h. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
i. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
j. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
k. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
l. Penebangan hutan;
m. Pengolahan limbah;
n. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
o. Perantara dan/atau keagenan;
p. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
q. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
r. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
s. Mixing film;
t. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
v. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
w. Internet termasuk sambungannya;
x. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
y. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
z. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
aa. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
bb. Maklon;
cc. Penyelidikan dan keamanan;
dd. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
ee. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
ff. Pembasmian hama;
gg. Kebersihan atau cleaning service;
hh. Sedot septic tank;
ii. Pemeliharaan kolam;
jj. Katering atau tata boga;
kk. Freight forwarding;
ll. Logistik;
mm. Pengurusan dokumen;
nn. Pengepakan;
oo. Loading dan unloading;
pp. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
qq. Pengelolaan parkir;
rr. Penyondiran tanah;
ss. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
tt. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
uu. Pemeliharaan tanaman;
vv. Permanenan;
ww. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
xx. Dekorasi;
yy. Pencetakan/penerbitan;
zz. Penerjemahan;
aaa. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bbb. Pelayanan pelabuhan;
ccc. Pengangkutan melalui jalur pipa;
ddd. Pengelolaan penitipan anak;
eee. Pelatihan dan/atau kursus;
fff. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
ggg. Sertifikasi;
hhh. Survey;
iii. Tester;
jjj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).