PPh Pasal 15


Untuk industri usaha tertentu, perhitungan tertentu diperlukan untuk menghitung laba bersih, yang juga akan membantu menentukan penghasilan kena pajak dengan menggunakan Norma Perhitungan Khusus.

Adapun bisnis yang diatur dalam Pajak Penghasilan Pasal 15 antara lain : Perusahaan Pelayaran, Penerbangan International/Penerbangan, Perusahaan assuransi asing, Perusahaan pengeboran minyak, perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk : bangun-guna-serah “build-operate-transfer” seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah, dan lain-lain

Tarif PPh Pasal 15

1. Perusahaan Pelayaran

Laba bersih : 6% x Omzet Bruto

Pajak Penghasilan : 1,8% x Omzet Bruto

2. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Laba bersih : 6% x Omzet Bruto

Pajak Penghasilan : 1,8% x Omzet Bruto

3. Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan

Laba bersih : 6% x Omzet Bruto

Pajak Penghasilan : 2,64% x Omzet Bruto

4. Wajib Pajak International (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral dibawah perjanjian pajak Indonesia P3B

Laba bersih : 1% x Nilai Ekspor Bruto

Penyelesaian Pajak Penghasilan : 0,44% x Nilai Ekspor Bruto

5. Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah “Build-Operate-Transfer” (BOT)

Pajak Penghasilan : 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)