PPh Orang Pribadi Versi UU PPH
PPh Pasal 21 dpt diartikan sebagai penghasilan yg diperoleh sehubungan dgn pekerjaan, jasa, atau kegiatan dgn nama dan dlm bentuk apa pun yg diterima atau diperoleh WP OP dlm negeri, dimana yg memotong PPh 21 adalah:
1. Pemberi kerja yg membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dgn pekerjaan yg dilakukan oleh pegawai atau bkn pegawai;
2. Bendahara pemerintah yg membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dgn pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
3. Dana pensiun atau badan lain yg membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dgn nama apa pun dlm rangka pensiun;
4. Badan yg membayar honorarium atau pembayaran lain sbg imbalan sehubungan dgn jasa termasuk jasa tenaga ahli yg melakukan pekerjaan bebas; dan
5. Penyelenggara kegiatan yg melakukan pembayaran sehubungan dgn pelaksanaan suatu kegiatan.
Adapun besarnya tarif yang diterapkan thdp Wajib Pajak OP dapat dilihat tabel dibawah ini :
Wajib Pajak yg tdk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yg diterapkan terhadap Wajib Pajak yg dpt menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dgn pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dgn atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Contoh:
Anwar Budi status TK/0, memiliki penghasilan netto sebesar Rp.129jt pertahun
Penghasilan Kena Pajak : Rp.129jt - Rp.54jt = Rp.75jt
Pajak Penghasilan yg harus dipotong bagi Wajib Pajak yg memiliki NPWP adlh:
5% x Rp 50.000.000,00= Rp 2.500.000,00
15% x Rp 25.000.000,00= Rp 3.750.000,00 (+)
Jumlah Rp 6.250.000,00
Pajak Penghasilan yg harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adlh:
5% x 120% x Rp 50.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x 120% x Rp 25.000.000,00 = Rp 4.500.000,00 (+)
Jumlah Rp 7.500.000,00
Terdapat selisih PPh terutang bagi mereka yang ber-NPWP dan yang tidak ber-NPWP
PPh Orang Pribadi Versi UU HPP
Menghitung PPh Orang Pribadi Menurut Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini pemerintah menciptakan perubahan atas lapisan tarif UU Pajak Penghasilan Orang Pribadi (UU PPh).
Dari tabel dibawah dapat dilihat perbedaan.
Pada lapisan tarif I dapat dilihat bahwa dlm UU PPh dikenakan tarif 5% hanya sampai pada penghasilan Rp. 50jt, sedangkan pada UU HPP dikenakan tarif 5% sampai pada penghasilan Rp. 60jt.
Begitu juga dengan lapisan tarif IV dan lapisan tarif V, dimana UU PPh lapisan tarif IV sebesar 30% dengan penghasilan diatas Rp. 500jt, yang diubah dalam UU HPP dimana lapisan tarif IV dibatasi pada penghasilan Rp > 500jt hingga Rp. 5 M, dan penghasilan > Rp. 5 M masuk pada lapisan tarif V sebesar 35%.
Contoh perhitungan
Anwar Budi (ber-NPWP) status TK/0, memiliki penghasilan netto sebesar Rp. 114 jt pertahun, berapa PPh terutang untuk Anwar Budi?
PPh terutang berdasarkan UU PPH
PKP = Rp. 114jt – Rp. 54jt = Rp. 60jt
PPh yang harus dipotong
5% x Rp. 50jt = Rp. 2,5jt
15% x Rp. 10jt = Rp. 1.5jt
Total PPh terutang = Rp. 2,5jt + Rp. 1,5jt = Rp. 4jt
PPh terutang berdasarkan UU HPP
PKP = Rp. 114jt – Rp. 54jt = Rp. 60jt
PPh yang harus dipotong
5% x Rp. 60jt = Rp. 3jt
Total PPh terutang = Rp. 3jt
Terdapat selisih atas perubahan lapisan dan tarif orang pribadi, terkhusus mereka yang memiliki penghasilan menengah ke bawah, yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan.